Konsultan Pajak Berizin Indonesia

Solusi Transfer Pricing & Perpajakan Korporat yang Andal

Taxvar.com hadir sebagai mitra terpercaya perusahaan Anda dalam pemenuhan kewajiban dokumentasi transfer pricing, konsultasi perpajakan, dan penyelesaian sengketa pajak — sesuai regulasi terbaru DJP dan standar OECD.

10+ Tahun Pengalaman
200+ Klien Korporat Terlayani
Berizin Resmi Konsultan Pajak

Tentang Taxvar Consulting

Mitra strategis untuk perpajakan korporat Indonesia.

Taxvar Consulting adalah firma konsultan perpajakan dan transfer pricing terpercaya yang melayani klien dari berbagai industri di Indonesia. Kami mengkhususkan diri dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing, konsultasi perpajakan strategis, dan penyelesaian sengketa pajak.

Tim kami terdiri dari konsultan berpengalaman dengan latar belakang akademis dan praktisi yang kuat dalam bidang perpajakan Indonesia dan internasional. Kami berkomitmen memberikan solusi yang tepat, efisien, dan sesuai dengan regulasi terbaru.

Kami percaya, kepatuhan pajak yang baik adalah fondasi pertumbuhan perusahaan jangka panjang.

— Tim Konsultan Taxvar

Dibuat Langsung oleh Konsultan

Semua pekerjaan dikerjakan langsung oleh tim konsultan berpengalaman kami, bukan sub-kontraktor. Anda mendapatkan kualitas terbaik dengan akuntabilitas penuh.

Cepat & Akurat

Proses pengerjaan terstruktur memastikan dokumen selesai tepat waktu dengan standar akurasi tinggi sesuai ketentuan DJP.

Kerahasiaan Terjamin

Seluruh informasi klien dijaga kerahasiaannya dengan protokol keamanan data yang ketat.

Layanan Kami

Solusi komprehensif untuk kebutuhan transfer pricing dan perpajakan perusahaan Anda

Dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc)

Penyusunan dokumen transfer pricing yang komprehensif sesuai PMK No. 213/PMK.03/2016 dan PMK 172/2023. Mencakup Dokumen Induk (Master File), Dokumen Lokal (Local File), dan Laporan Per Negara (CbCR). Dikerjakan langsung oleh konsultan berpengalaman, bukan sub-kontraktor.

Pelajari Lebih

Konsultasi Perpajakan Korporat

Layanan konsultasi perpajakan strategis untuk membantu perusahaan memahami dan mematuhi kewajiban perpajakannya. Kami membantu optimasi strategi pajak yang legal dan efisien sesuai peraturan yang berlaku.

Pelajari Lebih

Penyelesaian Sengketa Pajak

Pendampingan profesional dalam proses keberatan, banding, dan litigasi pajak di hadapan otoritas pajak DJP. Tim kami berpengalaman dalam penanganan audit transfer pricing dan sengketa perpajakan lainnya.

Pelajari Lebih

Analisis Benchmarking

Pencarian dan analisis data pembanding menggunakan database terpercaya (Orbis/Rusd) yang juga digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Memastikan arm's length price yang Anda terapkan dapat dipertahankan secara hukum.

Pelajari Lebih

Advance Pricing Agreement (APA)

Pendampingan dalam proses pengajuan APA kepada DJP untuk memberikan kepastian hukum atas kebijakan transfer pricing perusahaan Anda ke depan, meminimalkan risiko sengketa.

Pelajari Lebih

Layanan Perpajakan Umum

Layanan perpajakan menyeluruh untuk perusahaan menengah dan korporat besar: pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, rekonsiliasi fiskal, review kepatuhan pajak, hingga tax due diligence.

Pelajari Lebih
200+ Klien yang Dilayani
10+ Tahun Pengalaman
100% Dikerjakan Konsultan Sendiri
4–8 Minggu Rata-rata Penyelesaian TP Doc

Mengapa Perusahaan Memilih Taxvar?

  • Konsultan pajak berizin resmi.
  • Tim berpengalaman dengan latar belakang akademis dan praktisi perpajakan.
  • Memahami kebutuhan otoritas pajak (DJP) — pernah bersinggungan langsung.
  • Standar internasional OECD sekaligus patuh regulasi lokal Indonesia.
  • Komunikasi transparan: scope of work, timeline, dan fee yang jelas sejak awal.

Bagaimana Kami Bekerja

Proses kerja kami yang terstruktur memastikan hasil terbaik untuk Anda

1

Konsultasi Awal

Diskusi mendalam mengenai kebutuhan klien, analisis struktur bisnis, dan identifikasi transaksi afiliasi yang perlu didokumentasikan.

2

Proposal & Kesepakatan

Penyusunan proposal detail yang mencakup scope of work, timeline pengerjaan, dan fee yang transparan. Tidak ada biaya tersembunyi.

3

Pengumpulan Data

Koordinasi erat dengan tim klien untuk pengumpulan dokumen, laporan keuangan, dan informasi transaksi yang diperlukan.

4

Penyusunan & Penyerahan

Penyusunan TP Doc oleh konsultan kami, review internal, dan penyerahan dokumen final yang siap dilampirkan ke SPT Tahunan.

Apa Kata Klien Kami

Testimoni dari perusahaan yang telah mempercayakan kebutuhan perpajakannya kepada Taxvar

★★★★★

"Berkaitan dengan dokumentasi transfer pricing di Indonesia, tim Taxvar sangat membantu. Mereka memudahkan proses kepatuhan pajak kami dan membuat kami lebih tenang. Sangat merekomendasikan untuk perusahaan yang ingin aman dan efisien."

AP
A.P. Finance Director, Perusahaan Manufaktur Multinasional
★★★★★

"Dari awal, tim Taxvar memahami betul aturan transfer pricing di Indonesia. Mereka membantu kami agar tetap patuh sekaligus efektif. Prosesnya jadi lebih simpel dan aman dari risiko koreksi DJP."

RS
R.S. CFO, Perusahaan Distribusi Nasional
★★★★★

"Layanan dari Taxvar benar-benar membuat proses pajak kami lebih jelas. Sekarang, kami bisa berjalan dengan yakin dan tidak khawatir soal kepatuhan transfer pricing kami."

MW
M.W. Tax Manager, Perusahaan Jasa Teknologi

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban atas hal-hal yang umum ditanyakan klien tentang transfer pricing dan layanan kami

TP Doc adalah dokumen yang menjelaskan kebijakan penentuan harga transfer dalam transaksi dengan pihak afiliasi, sebagai bukti bahwa harga yang diterapkan telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle / ALP).

Berdasarkan PMK-213/PMK.03/2016, Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi wajib menyiapkan TP Doc jika: nilai transaksi barang berwujud melebihi Rp 20 miliar per tahun, atau nilai transaksi jasa/bunga/HAKI melebihi Rp 5 miliar per tahun. Perusahaan dengan omzet grup di atas Rp 11 triliun juga wajib membuat Country-by-Country Report.

Waktu pengerjaan bervariasi tergantung kompleksitas transaksi. Umumnya 4–8 minggu untuk Master File dan Local File standar. Kami akan memberikan estimasi waktu yang akurat setelah asesmen awal.

Sanksi administratif berupa denda 2% dari jumlah transaksi yang tidak didokumentasikan, minimum Rp 25 juta. Apabila TP Doc tidak dilampirkan dalam SPT Tahunan, SPT dianggap tidak lengkap dan dianggap tidak disampaikan, sehingga dapat diterbitkan SKPKB dengan sanksi kenaikan 50%.

Seluruh pekerjaan dikerjakan langsung oleh tim konsultan Taxvar. Kami tidak menggunakan sub-kontraktor, sehingga kualitas dan kerahasiaan dokumen Anda terjamin sepenuhnya.

Ya. Kami melayani perusahaan dari berbagai skala, mulai dari perusahaan menengah hingga korporat besar dan multinasional, dengan paket layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing klien.

Mulai Konsultasi Gratis Hari Ini

Ceritakan kebutuhan perpajakan perusahaan Anda. Tim konsultan kami siap memberikan solusi terbaik.

Mohon isi nama lengkap Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon masukkan nomor telepon.
Mohon isi nama perusahaan.
Mohon pilih kebutuhan layanan.
Mohon isi pesan Anda.

Respons dalam 1x24 jam kerja. Data Anda aman dan terjaga kerahasiaannya.